Adsterra

Surat Perjanjian Kerjasama

Hallo Desainer Grafis Indonesia, Apa Kabar?
Hallo Para Pengguna Jasa Desainer Grafis Indonesia, Bagaimana Bisnis Anda?

Pada kesempatan yang penuh gairah ini mari kita bahas sesuatu yang sangat penting untuk memperlancar kerjasama-kerjasama yang akan terus kita buat. Apa itu? Surat Perjanjian Kerjasama!

Desainer (baik individu maupun tim) bersama Pengguna Jasa Desainer sangat dianjurkan untuk membuat SPK kemudian ditandatangani (di atas materai) oleh masing-masing pihak plus saksi. SPK tersebut berisi klausal-klausal yang biasanya meliputi hak dan kewajiban masing-masing pihak selama proses kerjasama berlangsung. Yang menyiapkan draft SPK tersebut boleh dari Desainer maupun Pengguna Jasa, atau dibuat secara bersama-sama

SPK yang baik setidaknya berisi perjanjian tentang:
-kapan dimulainya kerjasama
-kapan diakhirinya kerjasama
-ruang lingkup kerjasama
-hak dan kewajiban masing-masing pihak (termasuk TARIF, POLA & CARA PEMBAYARAN)
-cara penyelesaian kasus
-saksi

Hal yang sangat sensitif seperti tarif dan cara pembayaran hendaknya dijelaskan secara gamblang dan dimengerti oleh kedua belah pihak, ini untuk menghindari kesalahpahaman di belakang hari. Pola yang wajar adalah pembayaran Down Payment sekian persen di awal kontrak dan pelunasan sekian persen setelah desain diserahkan

Kemudian masalah deadline, juga harus diperjelas sejelas mungkin, jika perlu sebutkan hari, tanggal, jam

Tentang SHOW PROOF dan REVISI DESAIN, ada kalanya setelah dilakukan SHOW PROOF atau PREVIEW DESAIN Pengguna Jasa Desainer merasa kurang pas dengan desain yang ditunjukkan, maka dalam klausul tersebut juga dijelaskan bagaimana mekanisme REVISI ini. Yang harus diwaspadai adalah jangan sampai setelah dilakukan Show Proof ini kemudian kerjasama dihentikan secara sepihak oleh Pengguna Jasa Desainer. Hal ini sangat riskan karena terjadi kemungkinan penjiplakan ide desain di kemudian hari. Maka sekali lagi ini juga harus dijelaskan secara gamblang dalam SPK

Cara penyelesaian kasus juga harus ditulis secara gamblang dalam SPK, apakah akan menempuh jalur hukum atau cara kekeluargaan jika terjadi kasus. Kasus umum yang sering terjadi adalah penghentian kerjasama secara sepihak, deadline yang tidak bisa ditepati, kesalah-pahaman tarif dan pola pembayaran, dsb..

Klausul lain yang dirasa perlu juga bisa ditambahkan dalam SPK tersebut

Setelah semuanya jelas, maka masing-masing pihak membubuhkan tandatangan di atas materai, dilengkapi dengan tandatangan saksi-saksi

Lalu apa manfaat SPK tersebut? Intinya sebagai dasar dan pedoman kerjasama, dan akan dijadikan acuan jika terjadi kasus di kemudian hari

Desainer tentu menginginkan karyanya dihargai, dan Pengguna Jasa Desainer tentu ingin desain tersebut bisa meningkatkan penjualan produknya. Saling menguntungkan!

Ada yang mau menambahkan? silakan isi comment..

0 Response to "Surat Perjanjian Kerjasama"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel