Organisasi Koperasi dan Unsur Unsur Manajemen Koperasi
Organisasi merupakan kumpulan dari peranan, hubungan dan tanggung jawab yang jelas dan tetap, paling tidak dalam jangka waktu pendek. Organisasi disusun tidak hanya mengatur orang-orangnya, tetapi juga membentuk dan memodifikasi struktur dimana didalamnya tersusun tugas orang-orang tersebut. Harus ada pembagian peranan untuk mencapai suatu tujuan tertentu secara bersama-sama (Sukamto Reksohadiprodjo dan Hani Handoko, 1992).
Dalam Undang-Undang Perkoperasian nomor 12/1967 diatur menurut pemusatan sesuai dengan tingkat daerah administrasi pemerintah. Berdasarkan peraturan tersebut ada empat tingkat organisasi sebagai berikut:
1. Induk koperasi
Induk koperasi didirikan sekurang-kurangnya terdiri dari 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum.
2. Gabungan koperasi
Gabungan koperasi didirikan sekurang-kurangnya terdiri dari 3 pusat koperasi yang berbadan hukum.
3. Pusat koperasi
Pusat koperasi didirikan sekurang-kurangnya terdiri dari 5 koperasi primer yang berbadan hukum.
4. Koperasi primer
Koperasi primer didirikan paling sedikit beranggotakan 20 orang.
Menurut Undang Undang Perkoperasian nomor 25/1992:
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
3. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-orang.
4. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
5. Gerakan koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi.
6. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya duapuluh orang.
7. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi.
Manajemen koperasi mempunyai 3 unsur pokok yaitu rapat anggota pengurus dan manajer, badan pemeriksa. Rapat anggota merupakan unsur dalam manajemen koperasi karena koperasi merupakan badan usaha milik para anggota. Dalam suatu koperasi anggota mempunyai kedudukan tertinggi, sesuai dengan prinsip demokrasi. Segala sesuatu yang berkaitan dengan tata kehidupan koperasi ditentukan dalam rapat anggota. Pengurus merupakan badan eksekutif dari koperasi sedangkan pelaksanaan kegiatan sehari diserahkan kepada manajer yang bertanggung jawab langsung akan kelancaran dan keberhasilan koperasi. Badan pemeriksa melakukan pengawasan terhadap pengurus dan manajer dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut N. Widiyanti (1990), hubungan tata kerja unsur-unsur manajemen koperasi adalah sebagai berikut:
Bagan di atas menunjukkan bahwa rapat anggota mempunyai kedudukan tertinggi. Di bawah rapat anggota adalah pengurus yang diangkat oleh rapat anggota disertai dengan kewajiban dan hak yang dilimpahkan oleh rapat anggota. Pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota atas semua kegiatan dan kebijaksanaan yang dijalankan. Badan pemeriksa letaknya sejajar dengan pengurus. Ini berarti bahwa badan pemeriksa mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada rapat anggota. Antara badan pengawas dengan pengurus hanya ada hubungan timbal balik akan tetapi tidak ada pelimpahan wewenang sama sekali. Manajer diangkat oleh pengurus dan mendapat pelimpahan wewenang dan kewajiban kepada pengurus dan bertanggungjawab kepada pengurus. Manajer juga mempunyai wewenang untuk mengangkat pegawai dan memberhentikannya jika perlu.
Manajer melimpahkan wewenang dan kewajiban kepada pegawai dan pegawai bertanggungjawab kepada manajer.
Dalam Undang-Undang Perkoperasian nomor 12/1967 diatur menurut pemusatan sesuai dengan tingkat daerah administrasi pemerintah. Berdasarkan peraturan tersebut ada empat tingkat organisasi sebagai berikut:
1. Induk koperasi
Induk koperasi didirikan sekurang-kurangnya terdiri dari 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum.
2. Gabungan koperasi
Gabungan koperasi didirikan sekurang-kurangnya terdiri dari 3 pusat koperasi yang berbadan hukum.
3. Pusat koperasi
Pusat koperasi didirikan sekurang-kurangnya terdiri dari 5 koperasi primer yang berbadan hukum.
4. Koperasi primer
Koperasi primer didirikan paling sedikit beranggotakan 20 orang.
Menurut Undang Undang Perkoperasian nomor 25/1992:
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
3. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-orang.
4. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
5. Gerakan koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi.
6. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya duapuluh orang.
7. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi.
Manajemen koperasi mempunyai 3 unsur pokok yaitu rapat anggota pengurus dan manajer, badan pemeriksa. Rapat anggota merupakan unsur dalam manajemen koperasi karena koperasi merupakan badan usaha milik para anggota. Dalam suatu koperasi anggota mempunyai kedudukan tertinggi, sesuai dengan prinsip demokrasi. Segala sesuatu yang berkaitan dengan tata kehidupan koperasi ditentukan dalam rapat anggota. Pengurus merupakan badan eksekutif dari koperasi sedangkan pelaksanaan kegiatan sehari diserahkan kepada manajer yang bertanggung jawab langsung akan kelancaran dan keberhasilan koperasi. Badan pemeriksa melakukan pengawasan terhadap pengurus dan manajer dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut N. Widiyanti (1990), hubungan tata kerja unsur-unsur manajemen koperasi adalah sebagai berikut:
Bagan di atas menunjukkan bahwa rapat anggota mempunyai kedudukan tertinggi. Di bawah rapat anggota adalah pengurus yang diangkat oleh rapat anggota disertai dengan kewajiban dan hak yang dilimpahkan oleh rapat anggota. Pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota atas semua kegiatan dan kebijaksanaan yang dijalankan. Badan pemeriksa letaknya sejajar dengan pengurus. Ini berarti bahwa badan pemeriksa mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada rapat anggota. Antara badan pengawas dengan pengurus hanya ada hubungan timbal balik akan tetapi tidak ada pelimpahan wewenang sama sekali. Manajer diangkat oleh pengurus dan mendapat pelimpahan wewenang dan kewajiban kepada pengurus dan bertanggungjawab kepada pengurus. Manajer juga mempunyai wewenang untuk mengangkat pegawai dan memberhentikannya jika perlu.
Manajer melimpahkan wewenang dan kewajiban kepada pegawai dan pegawai bertanggungjawab kepada manajer.
0 Response to "Organisasi Koperasi dan Unsur Unsur Manajemen Koperasi"
Post a Comment