Adsterra

4 Pokok Kebijakan Program Merdeka Belajar dari Mendikbud.


Selamat datang di blog Dunia Pendidikan, semoga bisa banyak memberikan kontribusi yang positif dalam memajukan pendidikan di Indonesia. 

Pada kesempatan ini kami berbagi 4 Pokok Kebijakan Program Merdeka Belajar dari Mendikbud.

Belajar diartikan sebagai upaya yang dilakukan oleh setiap individu untuk mendapatkan perubahan tingkah laku, baik berupa pengetahuan, keterampilan, maupun pengalaman positif.

Belajar juga dapat diartikan sebagai semua aktifitas psikis yang dilakukan setiap individu, sehingga tingkah lakunya mengalami perbedaan antara sebelum dan sesudah belajar. Perubahan tingkah laku tersebut karena adanya pengalaman baru.

Berdasarkan definisi belajar tersebut, maka tujuan penting dari belajar adalah untuk meningkatkan kemampuan berpikir, menanamkan konsep dan keterampilan, serta membentuk sikap positif.

Ciri-ciri belajar adalah sebagai berikut:
  1. Terjadi perubahan tingkah laku (kognitif, afektif, psikomotor, dan campuran) baik yang dapat diamati maupun yang tidak dapat diamati secara langsung.
  2. Perubahan tingkah laku hasil belajar pada umumnya akan menetap atau permanen.
  3. Proses belajar umumnya membutuhkan waktu tidak sebentar dimana hasilnya adalah tingkah laku individu.
  4. Beberapa perubahan tingkah laku yang tidak termasuk dalam belajar adalah karena adanya hipnosa, proses pertumbuhan, kematangan, hal gaib, mukjizat, penyakit, dan kerusakan fisik.
  5. Proses belajar dapat terjadi dalam interaksi sosial di suatu lingkungan masyarakat dimana tingkah laku seseorang dapat berubah karena lingkungannya.

Di dalam mencapai tujuan belajar dan dengan memperhatikan ciri-cirinya, maka salah satu syaratnya adalah peserta didik merdeka belajar.

Berkaitan dengan hal tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, mencanangkan empat program pokok kebijakan pendidikan �Merdeka Belajar� sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Empat program pokok kebijakan pendidikan Merdeka Belajar meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

1. Kebijakan Baru Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)
Semangat Undang-Undang Sisdiknas adalah memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk menentukan kelulusan, akan tetapi USBN masih membatasi penerapan hal tersebut.

Di sisi lain, Kurikulum 2013 adalah kurikulum yang berbasis kompetensi, perlu asesmen yang lebih holistik untuk mengukur kompetensi anak.

Berdasarkan hal tersebut, maka arah kebijakan baru penyelenggaraan USBN adalah pada tahun 2020 akan diterapkan dengan ujian (asesmen) yang diselenggarakan hanya oleh sekolah.

Ujian tersebut dilakukan untuk menilai kompetensi peserta didik yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya secara komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya).

Dengan cara seperti itu, guru dan sekolah akan lebih merdeka dalam penilaian hasil belajar siswa. Anggaran USBN sendiri dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah, serta meningkatkan kualitas pembelajaran.

2. Kebijakan Baru Ujian Nasional
Materi Ujian Nasional sampai saat ini dinilai terlalu padat, sehingga peserta didik dan guru cenderung menguji penguasaan konten, bukan kompetensi penalaran.

Ujian Nasional justru menjadi beban bagi peserta didik, guru, dan orangtua, karena sebagai indikator keberhasilan peserta didik sebagai individu.

Ujian Nasional seharusnya berfungsi untuk pemetaan mutu sistem pendidikan nasional, bukan penilaian  peserta didik.

Ujian Nasional hanya menilai aspek kognitif dari hasil belajar, belum menyentuh karakter peserta didik secara menyeluruh.

Melihat kondisi tersebut, Mendikbud memutuskan bahwa tahun 2020 merupakan pelaksanaan Ujian Nasional untuk terakhir kalinya.

Penyelenggaraan Ujian Nasional tahun 2021, akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter.

Pelaksanaan ujian tersebut akan dilakukan oleh peserta didik yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11), sehingga dapat mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran.

Hasil ujian tidak lagi digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang berikutnya. Arah kebijakan ini juga mengacu pada praktik di tingkat level internasional, seperti PISA dan TIMSS.

3. Kebijakan Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) 
Terkait dengan kebijakan baru dalam penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Kemendikbud akan menyederhanakannya dengan memangkas beberapa komponen.

Di dalam kebijakan baru tersebut, guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP.

Tiga komponen inti RPP hanya terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen.

Penulisan RPP dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada peserta didik. Dengan demikian, guru akan memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.

4. Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Di dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), Kemendikbud tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel.

Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah.

Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima peserta didik minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen.

Sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah. Daerah memiliki kewenangan untuk menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi.

Mendikbud berharap agar pemerintah daerah dan pusat dapat bergerak bersama dalam memeratakan akses dan kualitas pendidikan.

Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang mengalami kekurangan guru.

Selain itu, kami berbagi Buku Kerja Guru 1, 2, 3 dan 4 Tingkat SD/MI, SMP/MTs dan MA/SMA/SMK Tahun Pelajaran 2020/2021.

Berikut gambaran daftar isi Perangkat Buku Kerja Guru 1, 2, 3 dan 4 Tingkat SD/MI, SMP/MTs dan MA/SMA/SMK Tahun Pelajaran 2020/2021:
A. BUKU KERJA GURU 1
  1. SKL, KI dan KD
  2. Silabus
  3. RPP
  4. KKM
B. BUKU KERJA GURU 2
  1. Kode Etik Guru
  2. Ikrar Guru
  3. Tata Tertib Guru
  4. Pembiasaan Guru
  5. Kalender Pendidikan
  6. Analisis Alokasi Waktu
  7. Program Tahunan
  8. Program Semester
  9. Jurnal Agenda Guru
C. BUKU KERJA GURU 3
  1. Daftar Hadir Siswa
  2. Daftar Nilai Siswa
  3. Penilaian Sikap Spritual dan Sosial
  4. Analisis Hasil Penilaian
  5. Program Remidial dan Pengayaan
  6. Daftar Buku Pegangan Guru dan Siswa
  7. Jadwal Mengajar Guru
  8. Daya Serap Siswa
  9. Kumpulan Kisi-Kisi Soal
  10. Kumpulan Soal
  11. Analisis Butir Soal
  12. Perbaikan Soal
D. BUKU KERJA GURU 4
  1. Daftar Evaluasi Diri Kerja Guru
  2. Program Tindak Lanjut Kerja Guru
        Download juga:
        Demikian, semoga bermanfaat dalam dunia pendidikan. 

        0 Response to "4 Pokok Kebijakan Program Merdeka Belajar dari Mendikbud."

        Post a Comment

        Iklan Atas Artikel

        Iklan Tengah Artikel 1

        Iklan Tengah Artikel 2

        Iklan Bawah Artikel