Adsterra

Cara Mengajukan Insentif Guru PAI Bukan Pegawai Negeri Sipil.


Insentif merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru PAI Non PNS yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru dengan tujuan agar kualitas proses belaar mengajar dan prestasi belajar peserta didik beragama islam di sekolah. 

Selain itu sebagai bentuk kesejahteraan dan motivasi dan kinerja GPAI dalam melaksanakan tugasnya.

Cara Mengajukan Insentif Guru PAI Bukan Pegawai Negeri Sipil dikordinir langsung dan diajukan melalui sekolah atau madrasah ke kantor kemenag Kab/Kota sebagai calon penerima insentif dengan contoh format yang sudah disediakan.

Format berkas yang dibutuhkan:
  1. Surat usulan kepala sekolah kepada kantor kementrian agama Kab/Kota
  2. Cover usulan insentif guru PAI
  3. Cek lis berkas persyaratan penerima Insentif
  4. Surat keputusan kepala kantor kemenag Kab/Kota
  5. Daftar calon penerima tunjangan insentif
  6. Surat pernyataan tidak sedang menerima tunjangan dari instansi lain
  7. Surat pernyataan belum sertifikasi

0 Response to "Cara Mengajukan Insentif Guru PAI Bukan Pegawai Negeri Sipil. "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel