SK Mendikbud Nomor 582 /P/2020 Tentang Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2020.
Selamat datang di blog Dunia Pendidikan, semoga bisa banyak memberikan kontribusi dalam memajukan pendidikan di Indonesia.
Pada kesempatan ini kami berbagi Surat Keputusan Mendikbud Nomor 582 /P/2020 Tentang Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun Anggaran 2020.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun Anggaran 2020.
Adapun isi dari Surat Keputusan Mendikbud Nomor 582 /P/2020 ini yaitu:
KESATU : Menetapkan sekolah penerima bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja tahun anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Sekolah penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU menggunakan bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Adapun isi dari Surat Keputusan Mendikbud Nomor 582 /P/2020 ini yaitu:
KESATU : Menetapkan sekolah penerima bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja tahun anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Sekolah penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU menggunakan bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Berikut cuplikan surat keputusan tersebut diatas:
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 582 /P/2020
TENTANG
SEKOLAH PENERIMA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI
DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA TAHUN ANGGARAN 2020
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun Anggaran 2020;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124);
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 640);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG SEKOLAH PENERIMA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA TAHUN ANGGARAN 2020.
0 Response to "SK Mendikbud Nomor 582 /P/2020 Tentang Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2020."
Post a Comment