Apa Hukumnya Mengambil Uang di Jalan Menurut Pandangan Islam
PCN MEDIA,Tentunya Kita Pernah Menemukan Uang di Jalan Tanpa sengaja,Rasanya Seneng banget Apalagi dalam Jumlah Besar Misalkan Pecahan Uang Rp.100rb pastinya seneng Banget Dong.
Tapi Taukah Kamu Bahwa Hak Tersebut Bukan Punya Kita?Lantas bagaimana Hukum Islam Menilainya.
Kita Sering mengatakan "Rezeki Anak Sholeh?" Kata Tersebut Tidak Tepat Karena Uang Tersebut di temukan di jalan dan Bukan Milik Kita.
ada Hal-hal yang bisa kamu Lakukan karena Uang Tersebut Bukan punya kamu?kalau Pun Kamu Ambil Kamu Harus Umumkan selama Satu Tahun dan Jika tak ada Yang merasa Memilili Baru itu boleh kamu Nikmati.
"di Riwayatkan dari suwaid bin Ghaflah aku pernah bertemu dengan ubaiy bin ka'ab ia Berkata,'aku pernah menemukan sebuah kantung yang berisi seratus Dinar,lalu aku mendatangi Nabi shallahu'alaihi wa salam .
lalu beliau Bersabda: "Umumkan selama setahun" dan aku pun mengumumkan selama satu tahun dan akupun Tidak menemukan Orang yang mengenalinya. dan aku pun kembali mendatangi beliau lagi, dan bersabda "umumkan selama satu tahun.'lalu aku mengumumkannya (dan Tidak ada Orang yang Mengenalinya)aku mendatangi beliau untuk ketiga kali dan beliau Bersabda "jagalah tempat,jumlahnya dan Tali pengikatnya,kalau pemiliknya datang (Maka Berikanlah) kalau Tidak manfaatkanlah.maka aku Memanfaatkannya.setelah itu aku (suwaid) bertemu dengam (ubay) di makkah "aku Tidak Tau apakah Tiga Tahun Apa satu Tahun"
jadi sekarang Jika menemukan uang jangan langsung mengklaim itu Milik Kita ya,siapa tau Orang yang kehilangan Uang Sangat Membutuhkan Uang Tersebut?karena kita Tidak Pernah Tau,Orang Tersebut kehilangan Uang karena Apa.bisa jadi Uang yanh Hilang saat Penting baginya.
0 Response to "Apa Hukumnya Mengambil Uang di Jalan Menurut Pandangan Islam"
Post a Comment