Menggunakan Jimat Pada Bayi Baru Lahir Bagaimana Hukum Islam Menilainya
PCN MEDIA,Tanpa Atau Tidak Kita Sadari Sebagai Umat Yang Beragama Muslim,ada Kepercayaan Yang Sering dibawa Oleh Orang Tua kita Yaitu Tentang Bagaimana Penjagaan Mahluk dengan Benda,hal sering berkaitan dengan Hal Ghaib.
Banyak dari Kita Menyadari dan Tidak Bisa Melawan Kata Orang Tua,karena Ini petuah atau Nasehat dari Orang Tua Terdahulu yaitu menggunakan Jimat pada Bayi yang Baru Lahir.
Ini Termasuk dalam Perbuatan Syirik Karena menyekutulan Allah Swt,karena Kita Percaya Bahwa jimat tersebut yang Mendatangkan Keselamatan.
padahal Yang Hanya Mendatangkan Keselamatan serta kemudaratan hanyalah Allah Swt,"Tanpa Izin dari Allah swt" Itu semua Tidak Akan Terjadi.
"Allah Swt Berfirman: 'Tidak ada suatu Musibah Pun yang Menimpa Seseorang Kecuali dengan izin Allah Swt.(QS.At-Taghabun :11)
dan Ingatlah "Allah Tak Mengampuni Dosa Sirik bagi siapa yang dikehendakinya .barang siapa Menyekutukan Allah,sungguh ia Telah berbuat Doasa Besar.(QS.An-Nisa :48)
diri kita sebetulnya Menyadari Akan Dosa Sirik yang Telah Kita Lakukan,Menyekutukan Allah Dan Menganggap Apa Yang Kita Lakukan Karena Adat dan Budaya.
akan Tetapi Perbuatan Syirik Sering Terjadi,Menganggap Sesuatu Yang Mendatangkan Kekuatan Selain dari Pada Allah swt.Misalnya Kita Percaya Bahwa Paku dapat mengusir Kuntil Anak dan Lain-lain.
Banyak kesirikan Terjadi,karena Kepercayaan Bawaan Turunan dari Orang Tua yang Menyebabkan Kita Harus Meyakini Hal Tersebut.
0 Response to "Menggunakan Jimat Pada Bayi Baru Lahir Bagaimana Hukum Islam Menilainya"
Post a Comment