Alasan Program Kartu Prakerja Dihentikan Sementara Waktu.
Selamat datang di blog Dunia Pendidikan, semoga bisa banyak memberikan kontribusi dalam memajukan pendidikan di Indonesia.
Pada kesempatan ini kami berbagi Informasi Terbaru Tentang Alasan Program Kartu Prakerja Dihentikan Sementara Waktu.
Pemerintah menghentikan sementara pelaksanaan Program Kartu Prakerja gelombang IV sampai rampungnya revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 36/2020 yang menjadi payung hukumnya.
Langkah itu merupakan respons pemerintah terhadap surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kemenko Perekonomian pada 2 Juni lalu yang meminta program itu dihentikan sementara untuk evaluasi dan pembenahan terhadap tiga gelombang yang sudah berjalan.
"Sekarang perpres ini sudah melalui proses harmonisasi di Kemkum dan HAM," kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kemenko Perekonomian M Rudy Salahuddin dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Senin, 22 Juni 2020.
Rudy menjelaskan perpres baru untuk menggantikan Perpres Nomor 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja sudah mencakup rekomendasi untuk perbaikan tata kelola Program Kartu Prakerja yang selama ini masih dikeluhkan beberapa pihak karena tidak transparan dan tidak sesuai dengan kondisi terkini.
"Beberapa rekomendasi tim teknis akan kita tuangkan dalam perbaikan perpres itu, untuk mengubah aturan-aturan yang belum merepresentasikan keadaan terkait adanya covid-19," ujar Rudy.
Ia memaparkan penerbitan Perpres No 36/2020 pada 26 Februari 2020 tidak memperkirakan terjadinya pandemi covid-19 di Tanah Air. Artinya, program itu pada awalnya bukan ditujukan untuk mereduksi dampak ekonomi dari pandemi wabah tersebut.
Karena itu, sejumlah penyempurnaan akan dilakukan dalam revisi Perpres No 36 Tahun 2020 tersebut.
0 Response to "Alasan Program Kartu Prakerja Dihentikan Sementara Waktu."
Post a Comment