Adsterra

Tujuan Kemendikbud Pangkas Kompetensi Dasar Tahun Ajaran 2020/2021.


Selamat datang di blog Dunia Pendidikan, semoga bisa banyak memberikan kontribusi dalam memajukan pendidikan di Indonesia. 

Pada kesempatan ini kami berbagi Tujuan Kemendikbud Pangkas Kompetensi Dasar Tahun Ajaran 2020/2021.

Tujuannya untuk memudahkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di masa pandemi darurat Covid-19. Berikut penjelasannya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memangkas sejumlah kompetensi dasar (KD) pada tahun ajaran baru 2020/2021. Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen), Hamid Muhammad mengatakan, saat ini keseluruhan pemangkasan masih sedang disiapkan oleh Pusat Kurikulum.

Sebelumnya, sejumlah organisasi guru dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengusulkan agar Kemendikbud membuat kurikulum darurat Covid-19. Hamid mengatakan, pemangkasan KD ini sebagai bentuk jawaban rekomendasi tersebut dengan harapan memudahkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) nantinya.

"Jadi adalah penyesuaian KD, agar tidak terlalu berat bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran di sekolah," kata Hamid, dalam telekonferensi.

Ia mencontohkan, untuk kelas III SD terdapat sekitar 26 KD. Penyesuaian yang dilakukan Kemendikbud memangkas total KD tersebut menjadi terintegrasi sebanyak 16 KD. Kemendikbud telah memilih KD yang paling esensial diterapkan saat ini.


Selain itu, Hamid juga mengatakan, pihaknya menyiapkan modul-modul yang bisa digunakan guru dan siswa selama menjalani PJJ. Modul-modul ini, kata Hamid akan dibuat dengan lebih ringkas sehingga siswa dapat memahami sendiri pelajarannya. Diharapkan, pembelajaran secara mandiri bisa dilakukan lebih efektif.

"Jadi nanti modul ini bisa dipakai secara mandiri. Jadi modul-modul ini tidak sama dengan buku pelajaran siswa, tetapi lebih ringkas yang itu bisa dipelajari oleh siswa sepanjang anak ini bisa membaca, diharapkan bisa belajar secara mandiri," kata Hamid menjelaskan.

Modul-modul ini juga ditambahkan dengan video pembelajaran. "Sebagai bagian dari modul ini, kita juga menyiapkan video pembelajaran praktik-praktik baik yang bisa diakses oleh sekolah-sekolah," kata dia lagi.

Ia menjelaskan, selama tiga bulan terakhir, Kemendikbud mendorong sekolah melakukan penyesuaian kurikulum secara mandiri. Hal ini, menurut Hamid sesuai konsep merdeka belajar.

Namun, setelah dievaluasi ternyata tidak banyak sekolah yang melakukan penyesuaian ini. Oleh karena itu, saat ini Kemendikbud memutuskan untuk membuat penyesuaian agar nantinya bisa diterapkan pada tahun ajaran baru.

Seperti yang telah diumumkan sebelumnya, sebanyak 94 persen sekolah masih berada di zona merah, kuning, dan oranye. Artinya, sekolah-sekolah ini masih akan menjalankan PJJ pada tahun ajaran baru 2020/2021, sesuai dengan peraturan dalam situasi pandemi Covid-19.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPAI, Susanto mengatakan pihaknya memang telah mengusulkan kurikulum darurat ini kepada Kemendikbud. Sebab, berdasarkan rapat koordinasi nasional yang dihadiri Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, organisasi guru, PJJ membutuhkan kurikulum khusus."Prinsipnya bahwa, membaca dan mencermati kebutuhan sekaligus aspirasi para guru memang butuh apa yang disebut dengan penyesuaian dalam situasi darurat," kata Susanto.

Ia menjelaskan, secara aspek yuridis, anak dalam kondisi darurat memiliki kebutuhan yang berbeda. Apalagi, secara sosiologis dan psikologis anak, situasi darurat yang saat ini terjadi tentu berbeda dengan kondisi normal yang biasa dialami oleh anak. "Maka, kurikulumnya harus disesuaikan adaptif dan sesuai yang dialami saat ini," kata dia lagi.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) juga telah meminta Kemendikbud membentuk kurikulum darurat selama masa pandemi. Kurikulum darurat dinilai harus dibentuk sesuai dengan aspirasi dari guru-guru di daerah.

0 Response to "Tujuan Kemendikbud Pangkas Kompetensi Dasar Tahun Ajaran 2020/2021."

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel